Tentang kami

Pengadilan Negeri Penajam

Pengadilan Negeri Penajam Kelas II merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pengadilan Negeri Penajam Kelas II memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan dan pelayanan hukum lainnya.

Pengadilan Negeri Penajam Kelas II telah melaksanakan ketentuan SK Dirjen Badilum No 77/SK//DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan tinggi dan Pengadilan Negeri dan turut serta mengimplementasikan era Revolusi Industri 4.0 yang dimulai dari reformasi birokrasi pelayanan publik berbasis teknologi dengan menghadirkan e-Ptsp Pengadilan Negeri Penajam Kelas II .

Tentang

e-PeterPen

e-PTSP Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Merupakan aplikasi online berbasis website yang didalamnya berisi semua layanan dan Inovasi PTSP Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, e-PeterPen merupakan sarana pelayanan publik yang dapat diakses tanpa tatap muka /bertemu langsung, cukup dengan one click, Masyarakat Pencari Keadilan dapat mengakses PTSP PN Penajam tanpa harus hadir di gedung kantor Pengadilan Negeri Penajam Kelas II.

Layanan kami

Pelayanan pada e-PeterPen

Gisel+

GISEL+ (Geledah Sita Elektronik Plus Perpanjangan Penahanan) adalah Sistem Permohonan Untuk Penggeledahan, Penyitaan dan Perpanjangan Penahanan Secara Online oleh Pengadilan Negeri Penajam Kelas II.

e-Siput

e-Siput adalah Elektronik Sistem Informasi Salinan Putusan di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II. Direktori ini Terintegrasi Dengan Website Pengadilan Negeri Penajam Yang Berisi Salinan Putusan, Petikan Putusan dan Disertai Dengan Halaman Pengesahan Dokumen di Dalam Website Pengadilan Negeri Penajam Sehingga Memudahkan Proses Penyampaian Salinan Putusan

e-Berpadu

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

e-Court

Aplikasi Mahkamah Agung RI untuk pendaftaran elektronik (E-Filling), pembayaran elektronik (E-Payment), panggilan elektronik (E-Summon), dan persidangan elektronik (E-Litigasi) perkara perdata

Eraterang

Aplikasi Dirjen Badan Peradilan Umum MARI untuk pengajuan surat keterangan secara elektronik

Siwas

Sistem Pengawasan dari Badan Pengawasan MARI sebagai sarana pengaduan elektronik

Telegram Bot

Fitur telegram autoreply untuk berbagai informasi Pengadilan Negeri Penajam

Whatsapp Bot

Fitur Whatsapp autoreply untuk berbagai informasi Pengadilan Negeri Penajam

e-Survey

Aplikasi survey elektronik dari Dirjen Badan Peradilan Umum untuk mengevaluasi layanan publik PN Penajam

Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Negeri Penajam

JIMMY RAY IE, S.H.

Ketua

HARTATI ARI SURYAWATI, S.H.

Wakil Ketua

Struktur PTSP

Pengawas dan Pengelola

Marifatul Magfirah, S.H.

Hakim/Pengawas

Rudi Novarin Anwar, S.H.

Pengelola/Panitera

Rizky Rama Prawira, S.H.

Pengelola/Sekretaris

Struktur PTSP

Penanggung Jawab

Panggih Nugroho, S.H.

Kasubbag Umum dan Keuangan

Nur Fitriansyah, S.H.

Kepaniteraan Pidana

Nurhayati, S.H.

Kepaniteraan Hukum

Daniel Armaniadji, S.H.

Kepaniteraan Perdata

Petugas PTSP

Pengadilan Negeri Penajam

Mega Fauziah

Petugas Meja Umum dan Keuangan

Tiara Zsa Zsa, S.Kom

Petugas Meja Perdata

Mayang Putri Pracoso, S.Kom

Petugas Meja Pidana

Andi Desy Ariani, S.Kom.

Petugas Meja Hukum

Wawan Firmansyah, S.Kom

Petugas Meja e-Court

Muhammad Rafli PH

Petugas Meja Pengaduan

Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Propinsi Km. 9 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam

Telephone:

(0542) 8542524