Tentang kami
Pengadilan Negeri Penajam

Pengadilan Negeri Penajam Kelas II merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pengadilan Negeri Penajam Kelas II memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan dan pelayanan hukum lainnya.
Pengadilan Negeri Penajam Kelas II telah melaksanakan ketentuan SK Dirjen Badilum No 77/SK//DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan tinggi dan Pengadilan Negeri dan turut serta mengimplementasikan era Revolusi Industri 4.0 yang dimulai dari reformasi birokrasi pelayanan publik berbasis teknologi dengan menghadirkan e-Ptsp Pengadilan Negeri Penajam Kelas II .
Tentang
e-PeterPen

e-PTSP Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Merupakan aplikasi online berbasis website yang didalamnya berisi semua layanan dan Inovasi PTSP Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, e-PeterPen merupakan sarana pelayanan publik yang dapat diakses tanpa tatap muka /bertemu langsung, cukup dengan one click, Masyarakat Pencari Keadilan dapat mengakses PTSP PN Penajam tanpa harus hadir di gedung kantor Pengadilan Negeri Penajam Kelas II.
Layanan kami
Pelayanan pada e-PeterPen
Gisel+
GISEL+ (Geledah Sita Elektronik Plus Perpanjangan Penahanan) adalah Sistem Permohonan Untuk Penggeledahan, Penyitaan dan Perpanjangan Penahanan Secara Online oleh Pengadilan Negeri Penajam Kelas II.
e-Siput
e-Siput adalah Elektronik Sistem Informasi Salinan Putusan di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II. Direktori ini Terintegrasi Dengan Website Pengadilan Negeri Penajam Yang Berisi Salinan Putusan, Petikan Putusan dan Disertai Dengan Halaman Pengesahan Dokumen di Dalam Website Pengadilan Negeri Penajam Sehingga Memudahkan Proses Penyampaian Salinan Putusan
e-Berpadu
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
e-Court
Aplikasi Mahkamah Agung RI untuk pendaftaran elektronik (E-Filling), pembayaran elektronik (E-Payment), panggilan elektronik (E-Summon), dan persidangan elektronik (E-Litigasi) perkara perdata
Eraterang
Aplikasi Dirjen Badan Peradilan Umum MARI untuk pengajuan surat keterangan secara elektronik
e-Survey
Aplikasi survey elektronik dari Dirjen Badan Peradilan Umum untuk mengevaluasi layanan publik PN Penajam
Pimpinan
Pimpinan Pengadilan Negeri Penajam

JIMMY RAY IE, S.H.
Ketua
HARTATI ARI SURYAWATI, S.H.
Wakil KetuaStruktur PTSP
Pengawas dan Pengelola

Marifatul Magfirah, S.H.
Hakim/Pengawas
Rudi Novarin Anwar, S.H.
Pengelola/Panitera
Rizky Rama Prawira, S.H.
Pengelola/SekretarisStruktur PTSP
Penanggung Jawab

Panggih Nugroho, S.H.
Kasubbag Umum dan Keuangan
Nur Fitriansyah, S.H.
Kepaniteraan Pidana
Nurhayati, S.H.
Kepaniteraan Hukum
Daniel Armaniadji, S.H.
Kepaniteraan PerdataPetugas PTSP
Pengadilan Negeri Penajam

Mega Fauziah
Petugas Meja Umum dan Keuangan
Tiara Zsa Zsa, S.Kom
Petugas Meja Perdata
Mayang Putri Pracoso, S.Kom
Petugas Meja Pidana
Andi Desy Ariani, S.Kom.
Petugas Meja Hukum
Wawan Firmansyah, S.Kom
Petugas Meja e-Court
Muhammad Rafli PH
Petugas Meja Pengaduan
Kontak
Hubungi Kami
Lokasi:
Jalan Propinsi Km. 9 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam
Email:
pn.penajam@gmail.com
Telephone:
(0542) 8542524